Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 18 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani. (Dok. Kejaksaan.go.id)

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani. (Dok. Kejaksaan.go.id)

SULAWESIRAYA.COM  – Kementerian ESDM didorong menerbitkan petunjuk teknis (juknis) izin penambangan rakyat (IPR) timah.

Tujuannya agar masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa menambang timah secara legal.

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI Reda Manthovani di Pangkalpinang, Rabu (17/7/2024).

Reda Manthovani menghadiri rapat koordinasi tata kelola barang sitaan tindak pidana korupsi pertimahan,

“Kita akan segera soundingkan ke Kementerian ESDM terkait Juknis IPR timah ini,” kata Reda Manthovani.

Dikutip Minergi.com, ia mengatakan konsep tata kelola penambangan bijih timah sedang dibahas oleh Forkompimda se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Konsep itu akan dilaporkan kepada Jaksa Agung dan Kementerian ESDM Republik Indonesia.

Tujuannya agar peraturan tata kelola penambangan bijih timah ini segera terwujud.

“Ini akan segera koordinasikan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi dan sosialisasi peraturan tata kelola penambangan timah di daerah ini,” katanya.

Penjabat Gubernur Kepulauan Babel Syafrizal ZA berharap Kejagung mendorong Kementerian ESDM.

Untuk segera menerbitkan Juknis IPR agar tambang rakyat ilegal bisa menambang secara legal.

“Kami mohon dukungan dari Kejagung agar Kementerian ESDM untuk segera menerbitkan Juknis IPR ini.”

“Agar masyarakat bisa menambang timah secara legal dan aturan berlaku,” katanya.

Menurut dia, rapat koordinasi aturan tata kelola timah ini bisa menjadi momentum dalam rangka menerbitkan dan menatausahakan timah sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku.

“Penambangan sesuai aturan berlaku ini tentunya diharapkan kita bisa mengeksploitasi sumber daya alam yang ada.”

“Untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar-besarnya untuk dikembalikan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Selain itu, masyarakat juga bisa bekerja di sektor pertambangan dengan leluasa.

Sesuai ketentuan berlaku dalam meningkatkan kesejahteraan dan lingkungan bisa kembali seperti semula setelah penambangan ini.

“Jangan sampai sebaliknya, pendapatan negara minim, pendapatan masyarakat juga minim dan lingkungannya hancur lebur tanpa bisa dimintai pertanggungjawaban,” katanya.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Duniaenergi.com dan Infomaritim.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikpost.com dan Hariansumedang.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

 

Berita Terkait

Optimalisasi Press Release Berbayar untuk Reputasi Perusahaan di Era Digital
PEP DMF Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sekolah Lapang Tudang Sipulung Inovatif
Oplosan Beras Premium Terbongkar, DPR Dukung Mentan Beri Efek Jera
Pupuk Palsu: Benih Malapetaka di Lahan Petani Kecil
Investasi Cerdas Fokus ke Sektor Tahan Krisis Saat Ini
Gubernur Kepri Gandeng Jawa Tengah, Lampung, dan Maluku Utara Kerek Ekspor
CSA Index Juni 2025 Dorong Narasi Kuat tentang Arah IHSG dan Stabilitas Ekonomi
Pemberdayaan Masyarakat Adat PEP Donggi Matindok Field dan Program Pertanian Berkelanjutan JOB Tomori Diapresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Optimalisasi Press Release Berbayar untuk Reputasi Perusahaan di Era Digital

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:19 WIB

PEP DMF Dorong Ketahanan Pangan Lewat Sekolah Lapang Tudang Sipulung Inovatif

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:57 WIB

Oplosan Beras Premium Terbongkar, DPR Dukung Mentan Beri Efek Jera

Minggu, 13 Juli 2025 - 10:59 WIB

Pupuk Palsu: Benih Malapetaka di Lahan Petani Kecil

Senin, 7 Juli 2025 - 19:30 WIB

Investasi Cerdas Fokus ke Sektor Tahan Krisis Saat Ini

Berita Terbaru