INDONESIARAYA.CO.ID – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Djauhar.
Djauhar menyatakan Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.
Baca Juga:
Istighotsah di Gelora Bung Karno: Puncak Perjuangan Spiritual Bagi Bangsa Indonesia
Mobil Dinas Kepala DLH Kabupaten Madiun Diduga Tabrak Lari di Wilayah Klaten
Baca konten lebih lanjut di sini: Kasus Suap, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Artikel ini dikutip dari media online Yogyaraya.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih. ***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.