Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 1 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.  (Dok. Warta.jogjakota.go.id)

Mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti. (Dok. Warta.jogjakota.go.id)

INDONESIARAYA.CO.ID – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus suap terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Haryadi Suyuti dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar 300 juta rupiah dengan ketentuan bila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” kata Djauhar.

Djauhar menyatakan Haryadi bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi menerima sejumlah barang dan uang demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Baca konten lebih lanjut di sini: Kasus Suap, Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara

Artikel ini dikutip dari media online Yogyaraya.com, salah satu portal berita nasional terbaik di Indonesia. Terima kasih. ***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Indonesiaraya.co.id, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online
IAIN Sorong Siap Ciptakan SDM Kompeten Menuju Indonesia Emas 2045, Ditandai dengan Seminar Nasional Bersama BNSP
Istighotsah di Gelora Bung Karno: Puncak Perjuangan Spiritual Bagi Bangsa Indonesia
Mobil Dinas Kepala DLH Kabupaten Madiun Diduga Tabrak Lari di Wilayah Klaten

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 11:25 WIB

Khusus untuk Mahasiswa, Media Online Ini Siap Bantu Terbitkan Artikel Tugas Kampus di Media Online

Senin, 2 September 2024 - 17:51 WIB

IAIN Sorong Siap Ciptakan SDM Kompeten Menuju Indonesia Emas 2045, Ditandai dengan Seminar Nasional Bersama BNSP

Minggu, 24 September 2023 - 19:42 WIB

Istighotsah di Gelora Bung Karno: Puncak Perjuangan Spiritual Bagi Bangsa Indonesia

Jumat, 3 Maret 2023 - 16:58 WIB

Mobil Dinas Kepala DLH Kabupaten Madiun Diduga Tabrak Lari di Wilayah Klaten

Rabu, 1 Maret 2023 - 09:34 WIB

Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Berita Terbaru

HUAWEI Pura 70 Ultra. (Dok. Huawei Global)

LIFESTYLE

8 Alasan Mengapa Harus Membeli HUAWEI Pura 70 Ultra

Kamis, 23 Jan 2025 - 14:34 WIB