SULAWESIRAYA.COM – Polisi akan melakukan klarifikasi terhadap Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, sebagai terlapor.
Hal itu dilakukan setelah polisi melakukan keterangan terhadap saksi dan juga ahli, dalam tahap klarifikasi itu
“Polda Metro Jaya telah menjadwalkan permintaan klarifikasi terhadap saudara AW,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Menjaga Rumah Kabah dari Dalam Menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Kasus Penyaluran Dana CSR BI, Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk dimintai klarifikasi pada hari Jumat 1 Desember 2023 di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 14:00 WIB,” imbuhnya.
Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan perihal adanya 6 laporan polisi terhadap Aiman Witjaksono kasus tudingan oknum polisi yang tidak netral.
Baca artikel lainnya di sini : Anwar Usman Tak Hadiri Pelantikan Ketua MK Suhartoyo, Izin ke Rumah Sakit karena Kondisi Tak Sehat
Baca Juga:
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan puluhan orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi terkait laporan tersebut.
“Total saksi yang telah dilakukan klarifikasi berjumlah 26 orang,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Rabu 29 November 2023.
Trunoyudo menuturkan, dalam tahap penyelidikan telah diklarifikasi 6 pelapor.
Baca artikel lainnya di sini : Soal Perlu Tidaknya Pengunduran Diri Wakil Menteri Eddy Hiariej, Menteri Yasonna Laoly: Terserah Presiden Saja
Baca Juga:
Ke Bandara Menuju Qatar, Momen Prabowo Subianto Diantar Langsung Presiden Mesir Abdel Fattah El Sisi
Termasuk Kabupaten Parigi Moutong, Kemedagri Umumkan 9 Daerah yang akan Laksanakan PSU Bulan April
Lalu sebanyak 7 saksi diklarifikasi pada 13 November 2023, dan juga 3 orang saksi yang memberikan dukungan kepada AW diklarifikasi pada 16 November 2023.
“Juga telah melakukan klarifikasi saksi-saksi lainnya pada peristiwa tersebut,” ucapnya.
Selain melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, Trunoyudo menambahkan penyelidik juga meminta keterangan terhadap 11 ahli untuk dimintai keterangan.
“Ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli hukum pidana 2 orang, ahli bahasa 2 orang, ahli ITE 3 orang, ahli hukum tata negara 1 orang, ahli pers 1 orang,” jelasnya, dilansir PMJ News.***