Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dalam Kasus Kegiatan Usaha Tata Niaga Komoditi Emas PT Antam Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejaribelawan)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Instagram.com @kejaribelawan)

SULAWESIRAYA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi.

Terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode tahun 2010 hingga 2022.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan hal tersebut di Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.

“Saksi yang diperiksa, YR, SEP, NM, dan HDR” kata Harli dalam keterangannya.

Dikutip dari media Minergi.com, Harli pun merinci inisial dan jabatan saksi pada saat ini, yaitu sebagai berikut:

1. SEP selaku Manager Refinery Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.

2. HDR selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.

Dua saksi lainnya, lanjut Harli, yang juga diperiksa yaitu

3. YR selaku Manager Operation Services ICT,

4. NM selaku Manager Business Solution ICT.

“Keempat saksi diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID,”ujarnya.

Namun, Harli belum memberikan penjelasan secara detail mengenai hasil permeriksaan saksi tersebut.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan enam tersangka.

Mereka adalah Eks GM UBPP LM PT Antam Tbk pada kurun waktu tahun 2010 hingga 2021, yakni TK, HN, DM, AHA, MA, dan ID.

Para tersangka diduga telah melakukan menyalahgunakan jasa manufaktur yang berupa kegiatan pemurnian, peleburan, dan pencetakan logam mulia.

Mereka juga meletakkan emas swasta dengan merek LM Antam.

Namun, untuk merek tersebut dapat ditempelkan, perusahaan harus menjalin kerja sama dengan PT Antam Tbk dan membayar hak merek terlebih dahulu.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Atas perbuatannya. para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999

Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Harianinvestor.com dan Infobumn.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Terkinipost.com dan Hariancirebon.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

BNSP Dukung Peningkatan Kompetensi Lewat Sertifikasi Gratis di Naker Fest 2024, Ribuan Pencari Kerja Terlibat
Termasuk Gorontalo, Palu, dan Makassar, 13 Wilayah Berpotensi Dilanda Hujan dengan Intensitas Ringan
Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin, Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang
Melalui Beasiswa dan Pelatihan Medis, Prabowo akan Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan dengan Rusia
PBNU Tegaskan Ulang Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel
Ini Sejumlah Alasan Aktivis, Dorong Sudirman Said untuk Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK
Prabowo ke Capaja TNI – Polri, Menjadi Prajurit TNI dan Polri adalah Panggilan Pengabdian yang Mulia
KPK Dalami Isi Telepon Seluler Milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Buronan Harun Masiko
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:50 WIB

BNSP Dukung Peningkatan Kompetensi Lewat Sertifikasi Gratis di Naker Fest 2024, Ribuan Pencari Kerja Terlibat

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:43 WIB

Prabowo Subianto Bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin, Bahas Penguatan Kerja Sama Berbagai Bidang

Kamis, 1 Agustus 2024 - 16:27 WIB

Melalui Beasiswa dan Pelatihan Medis, Prabowo akan Tingkatkan Kerja Sama Pendidikan dengan Rusia

Senin, 22 Juli 2024 - 09:33 WIB

PBNU Tegaskan Ulang Soal Larangan Hubungan Kerja Sama dengan Lembaga yang Berafiliasi Pihak Israel

Rabu, 17 Juli 2024 - 13:40 WIB

Kejagung Periksa 4 Orang Saksi dalam Kasus Kegiatan Usaha Tata Niaga Komoditi Emas PT Antam Tbk

Senin, 15 Juli 2024 - 13:54 WIB

Ini Sejumlah Alasan Aktivis, Dorong Sudirman Said untuk Daftar Sebagai Calon Pimpinan KPK

Sabtu, 13 Juli 2024 - 10:57 WIB

Prabowo ke Capaja TNI – Polri, Menjadi Prajurit TNI dan Polri adalah Panggilan Pengabdian yang Mulia

Rabu, 12 Juni 2024 - 08:34 WIB

KPK Dalami Isi Telepon Seluler Milik Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam Kasus Buronan Harun Masiko

Berita Terbaru