Kejati Sulut Proses Dugaan Kerugian Negara yang Dilakukan Anak Perusahaan PT ARCHI Indonesia Tbk

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 23 Mei 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT ARCHI Indonesia. (Dok. Archiindonesia.com)

PT ARCHI Indonesia. (Dok. Archiindonesia.com)

SULAWESIRAYA.COM – Kasus dugaan belum dibayarnya hak yang harus diterima Ny.Indria Woki Ngantung dari PT KKM, anak perusahaan PT. ARCHI Indonesia Tbk

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Manado turun tangan menangani persoalan dugaan kerugian Negara atas kesepakatan jual-beli lahan seluas 30 hektar pada tahun 2018 senilai senilai Rp 6.010 miliar.

Proses yang dilakukan Kejati Sulut sebagai kelanjutan laporan dari Nicolas Besi SH, Kuasa Hukum Ny. Indria Woki Ngantung ke Presiden RI dan tanggapan dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Sebagaimana diketahui Ny. Indria Woki Ngantung melalui Kuasa Hukumnya, Nicolas Besi, S.H telah menyampaikan Pengaduan kedua kalinya kepada Bapak Presiden Indonesia RI.

Dìkutip dari Emitenupdate.com, pengaduan pertama yang telah dilayangkan tanggal 12 Juli 2023. Pengaduan kedua disampaikan tanggal 30 September 2023.

Pengaduan Indria Ngantung kepada Presiden RI terkait penguasaan lahan miliknya seluas luas 305.950 meter persegi yang diduga belum dibayarkan sebagai ganti rugi senilai Rp 6.010 miliar.

Baca artikel lainnya di sini : Sebanyak 141 Daerah Alami Kenaikan Harga Bawang Merah Tapi Tak Lakukan Gerakan Menanam

Oleh PT Meares Soputan Mining (PT MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (PT. TTN) yang merupakan anak perusahaan dari PT Archi Indonesia Tbk.

Pengaduan yang kedua ini ditembuskan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat, Cq. Komisi VII DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di Jakarta.

Baca artikel lainnya di sini : OJK Gelar Prakonvensi RSKKNI: Fokus pada Pengawasan dan Perlindungan Konsumen

Juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta.

Areal lahan yang dikuasai PT MSM dan PT TTN berada di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung, dan kini semuanya telah berada di dalam wilayah kontrak karya PT MSM dan PT TTN.

Menurut Kuasa Hukum Nicolas Besi, S.H sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih khusus Undang-undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No, 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minarel dan Batubara:

Perusahaan yang telah memiliki izin resmi dan akan melakukan oprasi produksi harus terlebih dahulu menyelesaikan ganti rugi atas pembebasan tanah masyarakat yang berada di wilayahnya.

“Dalam menjalankan operasi produksi emas dan perak kedua perusahaan Kontrak Karya tersebut sejak tahun 2021 harus diberikan sanksi oleh Pemerintah RI”.

“Sampai pada pencabutan izin usaha apabila tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan yang berlaku,” kata Nicolas Besi.

Dalam surat pengaduan ke Presiden RI tersebut disebutkan bahwa pada tanggal 3 Mei 2018 Rafiuddin Djamin, Penerima Kuasa, menjual 6 bidang tanah milik klien Indria Ngantung seluas 305.950 M2

Kepada PT Karya Kreasi Mulia yang berada dalam wilayah Pertambangan PT.MSM/PT TTN dengan nilai jual Rp 6 miliar lebih.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Di hadapan PPATS Kecamatan Ranowulu Kota Bitung Diana E. Sambiran, S.H ditandatangani AJB oleh Hersapta Mulyono, S.H , LL.M.

Dalam kedudukannya sebagai Legal Manager PT. Meares Soputan Mining dan PT. Tambang Tondano Nusajaya.

Berdasarkan kuasa khusus yang diberikan Direktur PT Karya Kreasi Mulia Rudi Suhendra saat itu, hingga saat ini sebagai Presiden Direktur PT. Archi Indonesia, Tbk.

Dugaan Kerugian Negara adalah tidak dibayarkannya PPh(2.5%) dan BPHTB(5%) atas transaksi tsb dan juga seharusnya prosesnya bukan melalui AJB tapi harus APH atau Akta Pelepasan Hak.

Sehingga Negara mengalami kerugian krn Tanah yg seharusnya dikembalikan setelah pertambangan selesai namun krn AJB tanah tersebut tidak dikembalikan ke Pemerintah.

Dikatakan, bahwa pihak yang semestinya harus membayarkan ganti rugi menyatakan telah melakukan pembayaran melalui Rafiuddin, Penerima Kuasa Indria Woki Ngantung.

“Sampai sekarang bukti pembayara ganti rugi atas tanah seluas 305.959 M2 milik klien kami dari PT KKM Kepada Rafiuddin Djamir tidak pernah ada atau ditunjukkan kepada pihak terkait.”

“Terakhir diminta oleh Pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba tanggal 31 Mei 2023 tidak dapat ditunjukkan,” tandas Nicolas Besi.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Ekbisindonesia.com dan Infomaritim.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media ekonomi & bisnis lainnya, dapat menghubungi Rilisbisnis.com.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai perkembangan dunia politik, hukum, dan nasional melalui Hello.id

 

Berita Terkait

Untuk Bela Palestina, Prabowo Subianto Ajak Negara-negara Anggota Kerja Sama Ekonomi D-8 Kuat Bersama
Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!
Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian, 3 Penambang Terjebak di Tambang Emas Minahasa
Pelajar Indonesia di Inggris Sambut Kedatangan Prabowo di London, Jadi Pengalaman Tak Terlupakan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara
Tegas Berantas Judi Online, Prabowo Subianto Sangat Membahayakan Warga Berpenghasilan Rendah
Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara
Minta Para Menteri Kurangi Perjalanan Luar Negeri, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Mengada-ada
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:48 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Senin, 9 Desember 2024 - 08:29 WIB

Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian, 3 Penambang Terjebak di Tambang Emas Minahasa

Kamis, 21 November 2024 - 10:44 WIB

Pelajar Indonesia di Inggris Sambut Kedatangan Prabowo di London, Jadi Pengalaman Tak Terlupakan

Selasa, 19 November 2024 - 09:01 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Tegas Berantas Judi Online, Prabowo Subianto Sangat Membahayakan Warga Berpenghasilan Rendah

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Minta Para Menteri Kurangi Perjalanan Luar Negeri, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Mengada-ada

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Pimpinan Negara Tersohor Hadir Pelantikan Prabowo, Pengamat: Manifestasi Diplomasi yang Dijalin Selama Ini

Berita Terbaru

HUAWEI Pura 70 Ultra. (Dok. Huawei Global)

LIFESTYLE

8 Alasan Mengapa Harus Membeli HUAWEI Pura 70 Ultra

Kamis, 23 Jan 2025 - 14:34 WIB