SULAWESIRAYA.COM – Hakim Konstitusi Saldi Isra mengaku mengatakan bahwa peristiwa aneh itu terjadi saat MK bisa berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat.
Sebelumnya, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU XXI/2023 yang diputuskan ditolak tadi pagi.
MK secara eksplisit, lugas, dan tegas menyatakan bahwa ihwal usia dalam norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 adalah wewenang pembentukan undang-undang untuk mengubahnya.
Namun di keputusan yang baru, MK mengabulkan bahwa kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi capres atau cawapres selama memiliki pengalaman menjadi kepala daerah.
Baca Juga:
Pelajar Indonesia di Inggris Sambut Kedatangan Prabowo di London, Jadi Pengalaman Tak Terlupakan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara
“Baru kali ini saya mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.”
Baca artikel lainnya di sini: PAN Berharap Peluang Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Semakin Terbuka Setelah MK Tolak Gugatan
“Sadar atau tidak, ketiga putusan (tadi pagi) tersebut telah menutup ruang adanya tindakan lain selain dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” ucap Saldi Isra.
MK, lanjutnya, memang pernah berubah pendirian. Namun ia menyatakan, perubahan MK tidak pernah terjadi secepat yang terjadi saat ini.
Baca Juga:
Zulhas Kumpulkan Kementerian dan Badan di Bawah Kemenko Bidang Pangan, Bahas Swasembada 2028
Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara
Minta Para Menteri Kurangi Perjalanan Luar Negeri, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Mengada-ada
Perubahan itu pun tidak sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya.
Namun didasarkan pada argumentasi yang sangat kuat setelah mendapatkan fakta-fakta penting yang berubah di tengah-tengah masyarakat.
Saldi Isra mengaku dirinya bingung saat memberikan pendapat berbeda tekait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Subianto Umumkan Daftar Lengkap Kabinet Merah Putih, Menteri dan Pimpinan Lembaga
Hal tersebut disampaikan lantaran MK membolehkan orang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana.”
“Memulai pendapat berbeda (dissenting opinion) ini,” ucap Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.
Saldi Isra menyampaikan, baru pertama kali mengalami peristiwa aneh yang luar biasa sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi pada 11 April 2017, atau sekitar 6,5 tahun lalu.***