Isu Pelanggaran HAM Sering Dimunculkan untuk Menyerang Prabowo Subianto, Setiap Jelang Pilpres

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 31 Juli 2023 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat di ajak foto bersama. (Facbook.com/@Prabowo Subianto)

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat di ajak foto bersama. (Facbook.com/@Prabowo Subianto)

INDONESIARAYA.CO.ID – Tidak ada satu pun fakta hukum yang membuktikan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto pernah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Isu pelanggaran HAM sering dimunculkan menjelang pemilihan presiden (pilpres) untuk menyerang Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan hal itu dalam keterangan di Jakarta, Senin, 31 Juli 2023.

“Yang jelas tak ada setitik pun fakta hukum bahwa Pak Prabowo pernah melanggar HAM,” kata Habiburokhman.

“Terkait fitnah di media sosial soal kasus penghilangan paksa crystal clear, Pak Prabowo tidak bersalah,” kata Habiburokhman.

Lebih lanjut Habiburokhman menjelaskan, terdapat empat fakta hukum yang menerangkan Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.

1. Tak ada bukti persidangan yang sebut keterlibatan Prabowo

“Pertama, tidak ada satu alat bukti pun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebut keterlibatan Pak Prabowo.”

“Sebagai orang yang melakukan, bersama-sama melakukan, atau menyuruh melakukan penculikan tersebut,” ucap Habiburokhman.

2. Keputusan Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo adalah sebuah saran

Kedua, sambung Habiburokhman, surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira kepada Prabowo adalah sebuah saran, bukan keputusan yang mengikat.

“Surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor : KEP/03/VIII/1998/DKP hanya merupakan pendapat dan saran dan dengan demikian bukan sebuah putusan yang final dan mengikat,” kata Habiburokhman.

3. Prabowo diberhentikan dengan hormat disertai dengan ucapan terima kasih

Ketiga, terkait pemberhentian Prabowo oleh Presiden BJ Habibie dari jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad), Habiburokhman menyebut bahwa hal itu dilakukan dengan pemberhentian secara terhormat.

“Keputusan Presiden BJ Habibie yang merupakan panglima tertinggi soal pemberhentian terhadap Pak Prabowo bukanlah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat.”

“Tetapi Pemberhentian Dengan Hormat yang disertai dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa Pak Prabowo.”

“Yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap negara dan bangsa selaku prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” papar Habiburokhman.

4. Lebih 16 tahun Komnas HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan pelanggaran HAM berat

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terakhir, Habiburokhman menyebut sudah lebih dari 16 tahun sejak 2006, Komisi Nasional (Komnas) HAM tidak bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung.

“Padahal menurut ketentuan Pasal 20 UU Nomor 26 Tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan hanyalah 30 hari sejak diterimanya hasil penyelidikan oleh Kejaksaan Agung,” kata Habiburokhman.***

Berita Terkait

Pemerintahan Prabowo Mampu Pimpin Indonesia Lebih Baik, Survei Sebut 83,4 Persen Publik Yakin
Pilkada Tangerang Selatan 2024, Partai Demokrat Resmi Dukung Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto
Super Lengkap, Daftar 14 Nama Cagub Cawagub yang Diputuskan Partai Gerindra Maju pada Pilkada 2024
PKS Nyatakan Belum Ada Keputusan Terkait Dukungan untuk Bobby Nasution Maju di Pilgub Sumut
Tak Kenal Pelapornya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Sejumlah Pers Daerah dari Pulau Sumatera hingga Pulau Papua Siap Kolaborasi Menangkan Pilkada 2024
PDIP Sebut Momentumnya Soal Peluang Megawati Soekarnoputri Bertemu dengan Prabowo Subianto
Tanggapi Putusan MK, Prabowo Subianto: Terima Kasih kepada Masyarakat dan Fokus Hadapi Masa Depan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 12:48 WIB

Persrilis.com Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2025, Raih Prestasi dan Pencapaian yang Lebih Baik Lagi!

Senin, 9 Desember 2024 - 08:29 WIB

Seorang Berhasil Dievakuasi dan 2 Lagi dalam Pencarian, 3 Penambang Terjebak di Tambang Emas Minahasa

Kamis, 21 November 2024 - 10:44 WIB

Pelajar Indonesia di Inggris Sambut Kedatangan Prabowo di London, Jadi Pengalaman Tak Terlupakan

Selasa, 19 November 2024 - 09:01 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Beri Penjelasan Jakarta Masih Berstatus Sebagai Ibu Kota Negara

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:31 WIB

Tegas Berantas Judi Online, Prabowo Subianto Sangat Membahayakan Warga Berpenghasilan Rendah

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:11 WIB

Anak Buah Basah Pimpinan Juga Harus Basah, Prabowo Hujan-hujanan Susuri Pasukan Upacara

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:45 WIB

Minta Para Menteri Kurangi Perjalanan Luar Negeri, Presiden Prabowo Subianto: Jangan Mengada-ada

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:43 WIB

Pimpinan Negara Tersohor Hadir Pelantikan Prabowo, Pengamat: Manifestasi Diplomasi yang Dijalin Selama Ini

Berita Terbaru

HUAWEI Pura 70 Ultra. (Dok. Huawei Global)

LIFESTYLE

8 Alasan Mengapa Harus Membeli HUAWEI Pura 70 Ultra

Kamis, 23 Jan 2025 - 14:34 WIB